Isu Etik dan Legal Teknologi Informasi dalam
Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Di
era globalisasi ini, semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi
(IPTEK) semakin besar pula kontribusi dalam membantu jalannya kehidupan
manusia. Hingga kini, kita semua sudah mengetahui bahwasannya teknologi dan
informasi sangat memiliki peran penting sebagai penyokong proses berjalannya
aktivitas manusia sehari-hari.
Dalam
konteks pelayanan bimbingan dan konseling, teknologi informasi pun sangat ampuh
memecah kebuntuan berkomunikasi antara konselor dengan konseli. Selain itu,
dengan perkembangan yang signifikan terhadap teknologi dan informasi, tentunya
pelayanan bimbingan dan konseling pun menjadi efektif dan efisien mengingat
dahulu sebelum teknologi dan informasi berkembang, konselor dan konseli masih
saling ketergantungan dan mengutamakan untuk layanan bimbingan dan konseling
secara tatap muka.
Tentunya,
dalam sebuah teknologi dan informasi di suatu negara tentunya memiliki etika
dan hukum dari pemerintahan sekitar. Hal tersebut digunakan guna mencegah
pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terhadap norma-norma yang berlaku.
Berbicara mengenai etika, pasti berbicara tentang benar,salah,baik,buruk
norma-norma yang berlaku dalam masyarakat atau kelompok tertentu dan hal
tersebut tersusun menjadi sebuah hukum. Oleh karena itu, dengan penuh kesadaran
bahwasannya dalam proses pelayanan bimbingan dan konseling tentu saja diharuskan untuk menerapkan etika
yang berlaku guna mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam pelayanan
bimbingan dan konseling.
Etika
dan legalitas teknologi informasi dalam pelayanan bimbingan dan konseling
merupakan suatu pedoman ataupun norma-norma yang memiliki nilai sosial moral
guna mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap norma-norma yang
berlaku. Tentunya seorang konselor dan konseli pun perlu mengetahui apa saja
yang menjadi etika dan legalitasnya dalam proses pelayanan bimbingan dan
konseling. Boleh jadi ketika konselor dan konseli tidak mengetahui apa saja isi
dan makna dari etika dan legalitas teknologi informasi dalam pelayanan
bimbingan dan konseling menjadikan suatu permasalahan yang mampu merusak unjuk
kerja, reputasi seorang konselor kepada konseli.
Urgensi
dalam etika dan legalitas teknologi informasi dalam pelayanan bimbingan dan
konseling menjadi sebuah kesadaran bahwasannya dalam suatu pelayanan bimbingan
dan konseling memiliki tata aturan/ norma-norma yang dapat menghantarkan proses
pelayanan menjadi lebih baik dan tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang
tidak diharapkan.
NBCC (National
Board for Certified Counselor) telah mengemukakan bagaimana seharusnya
dalam proses pelayanan bimbingan dan konseling itu sesuai dengan etika dan
legalitas yang berlaku, yaitu :
1.
Konselor mengacu kepada aturan-aturan yang berlaku dalam
konsultasi media online
2.
Dalam situasi sulit untuk memverifikasi identitas klien,
tentunya harus menggunakan kode atau nomor guna mencegah penipuan yang terjadi
3.
Konselor menentukan apakah konseli adalah seorang
anak-anak, tentunya jika konseli itu
seorang anak-anak, perlu ada persetujuan dari orang tua/wali
4.
Sebagai upaya kelancaran dalam proses pelayanan
konseling, konselor terlebih dahulu memberikan informasi tentang metode atau
cara melakukan konsultasi melalui media online kepada konseli
5.
sebagai proses orientasi konseling, konselor memberikan
penjelasan tentang hal-hal yang dapat menimbulkan kesalahpahaman kepada konseli
untuk meminimalisir permasalahan tersebut
6.
Konselor berkewajiban untuk memberikan kesadaran secara
bebas dalam mengakses situs yang dapat terhubung kepada proses pelayanan
konseling
7.
Dalam batas teknologi yang tersedia, konselor membuat
situs web yang ditujukan kepada konseli yang berkebutuhan khusus
8.
Konselor menyadari bahwasannya beberapa konseli berasal
dari berbagai daerah. Hal itu menjadikan konselor sadar akan cara pelayanan
terhadap konseli dalam berkonsultasi
9.
Konselor memberikan informasi mengenai metode enkripsi,
dimana pada saat proses pelayanan konseling membutuhkan keamanan yang kuat.
Perlu dijelaskan pula bagaimana jika pada saat proses tidak memakai metode
enkripsi, sebutkan saja resiko-resiko yang akan diterima
10.
Konselor melakukan kesepakatan dengan konseli tentang
waktu berlangsungnya proses konseling
11.
Konselor menggunakan media e-mail sebagai media utama
dalam proses konseling
12.
Konselor pun menjelaskan kepada konseli perihal kegagalan
dalam berkomunikasi (gangguan-gangguan yang terjadi pada saat konseling) hal
itu dapat menjadikan pengetahuan terhadap konseli guna meminimalisir miss
comunication
Diatas telah dinyatakan oleh NBCC (National Board of Certified Counselor)
bahwa dalam setiap proses pelayanan bimbingan dan konseling perlu dihadapkan
pada etika dan legalitas guna mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran atas
norma-norma yang berlaku dan juga meminimalisir masalah miss comunication
antara konselor dan konseli guna kelancaran dalam berlangsungya proses
pelayanan bimbingan dan konseling. Situs National Board for Certified Counselor menawarkanketerangan lebih
spesifik setiap standar. Aturan-aturanstandar
ini menunjukan hal yang penting dan bersungguh-sungguh
untuk mengenalkan masalah yang berkaitan dengan
layanan konsultasi lewat internet. American Counseling Assosiation padabulan
oktober 1999 meresmikan atau menyepakati standar etika untuk konsultasimelalui
internet. Petunjuk-petunjuk memantapkan standar yang sesuai
unruk penggunaan komunikasi lewat internet dan digunakan untuk
menghubungkandengan kode etik dan standar praktek konsutasi online
(Nurfitriyani, 2011)
Oleh karena itu, isu etik dan legal
teknologi informasi dalam bimbingan dan konseling sangat berpengaruh penting
terhadap unjuk kerja seorang konselor, dan keberlangsungan proses pelayanan
guna tercapainya tujuan dalam proses konseling yaitu konseli mampu menentukan
permasalahannya sendiri, mengembangkan potensi, dan tentu saja mandiri.
Sumber :
_________. The Practice of Internet
Counseling. [internet]. Tersedia : http://www.nbcc.org/Assets/Ethics/internetCounseling.pdf.
[7 Maret 2013]
Nurfitriyani. 2011. Isu Etik dan Legal
Teknologi Informasi dalam Bimbingan dan Konseling. [online]. Tersedia di : http://www.scribd.com/doc/52444416/Isu-Etik-dan-Legal-Teknologi-Informasi-dalam-Bimbingan-dan-Konseling
[6 Maret 2013]
0 komentar:
Posting Komentar