Kamis, 07 Maret 2013

Resume : Isu Etik dan Legal Teknologi Informasi dalam Pelayanan Bimbingan dan Konseling


Isu Etik dan Legal Teknologi Informasi dalam Pelayanan Bimbingan dan Konseling

            Di era globalisasi ini, semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) semakin besar pula kontribusi dalam membantu jalannya kehidupan manusia. Hingga kini, kita semua sudah mengetahui bahwasannya teknologi dan informasi sangat memiliki peran penting sebagai penyokong proses berjalannya aktivitas manusia sehari-hari.
            Dalam konteks pelayanan bimbingan dan konseling, teknologi informasi pun sangat ampuh memecah kebuntuan berkomunikasi antara konselor dengan konseli. Selain itu, dengan perkembangan yang signifikan terhadap teknologi dan informasi, tentunya pelayanan bimbingan dan konseling pun menjadi efektif dan efisien mengingat dahulu sebelum teknologi dan informasi berkembang, konselor dan konseli masih saling ketergantungan dan mengutamakan untuk layanan bimbingan dan konseling secara tatap muka.
            Tentunya, dalam sebuah teknologi dan informasi di suatu negara tentunya memiliki etika dan hukum dari pemerintahan sekitar. Hal tersebut digunakan guna mencegah pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terhadap norma-norma yang berlaku. Berbicara mengenai etika, pasti berbicara tentang benar,salah,baik,buruk norma-norma yang berlaku dalam masyarakat atau kelompok tertentu dan hal tersebut tersusun menjadi sebuah hukum. Oleh karena itu, dengan penuh kesadaran bahwasannya dalam proses pelayanan bimbingan dan konseling  tentu saja diharuskan untuk menerapkan etika yang berlaku guna mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam pelayanan bimbingan dan konseling.
            Etika dan legalitas teknologi informasi dalam pelayanan bimbingan dan konseling merupakan suatu pedoman ataupun norma-norma yang memiliki nilai sosial moral guna mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap norma-norma yang berlaku. Tentunya seorang konselor dan konseli pun perlu mengetahui apa saja yang menjadi etika dan legalitasnya dalam proses pelayanan bimbingan dan konseling. Boleh jadi ketika konselor dan konseli tidak mengetahui apa saja isi dan makna dari etika dan legalitas teknologi informasi dalam pelayanan bimbingan dan konseling menjadikan suatu permasalahan yang mampu merusak unjuk kerja, reputasi seorang konselor kepada konseli.
            Urgensi dalam etika dan legalitas teknologi informasi dalam pelayanan bimbingan dan konseling menjadi sebuah kesadaran bahwasannya dalam suatu pelayanan bimbingan dan konseling memiliki tata aturan/ norma-norma yang dapat menghantarkan proses pelayanan menjadi lebih baik dan tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang tidak diharapkan.

 NBCC (National Board for Certified Counselor) telah mengemukakan bagaimana seharusnya dalam proses pelayanan bimbingan dan konseling itu sesuai dengan etika dan legalitas yang berlaku, yaitu :
1.      Konselor mengacu kepada aturan-aturan yang berlaku dalam konsultasi media online
2.      Dalam situasi sulit untuk memverifikasi identitas klien, tentunya harus menggunakan kode atau nomor guna mencegah penipuan yang terjadi
3.      Konselor menentukan apakah konseli adalah seorang anak-anak,  tentunya jika konseli itu seorang anak-anak, perlu ada persetujuan dari orang tua/wali
4.      Sebagai upaya kelancaran dalam proses pelayanan konseling, konselor terlebih dahulu memberikan informasi tentang metode atau cara melakukan konsultasi melalui media online kepada konseli
5.      sebagai proses orientasi konseling, konselor memberikan penjelasan tentang hal-hal yang dapat menimbulkan kesalahpahaman kepada konseli untuk meminimalisir permasalahan tersebut
6.      Konselor berkewajiban untuk memberikan kesadaran secara bebas dalam mengakses situs yang dapat terhubung kepada proses pelayanan konseling
7.      Dalam batas teknologi yang tersedia, konselor membuat situs web yang ditujukan kepada konseli yang berkebutuhan khusus
8.      Konselor menyadari bahwasannya beberapa konseli berasal dari berbagai daerah. Hal itu menjadikan konselor sadar akan cara pelayanan terhadap konseli dalam berkonsultasi
9.      Konselor memberikan informasi mengenai metode enkripsi, dimana pada saat proses pelayanan konseling membutuhkan keamanan yang kuat. Perlu dijelaskan pula bagaimana jika pada saat proses tidak memakai metode enkripsi, sebutkan saja resiko-resiko yang akan diterima
10.  Konselor melakukan kesepakatan dengan konseli tentang waktu berlangsungnya proses konseling
11.  Konselor menggunakan media e-mail sebagai media utama dalam proses konseling
12.  Konselor pun menjelaskan kepada konseli perihal kegagalan dalam berkomunikasi (gangguan-gangguan yang terjadi pada saat konseling) hal itu dapat menjadikan pengetahuan terhadap konseli guna meminimalisir miss comunication
Diatas telah dinyatakan oleh NBCC (National Board of Certified Counselor) bahwa dalam setiap proses pelayanan bimbingan dan konseling perlu dihadapkan pada etika dan legalitas guna mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran atas norma-norma yang berlaku dan juga meminimalisir masalah miss comunication antara konselor dan konseli guna kelancaran dalam berlangsungya proses pelayanan bimbingan dan konseling. Situs National Board for Certified Counselor menawarkanketerangan lebih spesifik setiap standar. Aturan-aturanstandar ini menunjukan hal yang penting dan bersungguh-sungguh untuk mengenalkan masalah yang berkaitan dengan layanan konsultasi lewat internet. American Counseling Assosiation padabulan oktober 1999 meresmikan atau menyepakati standar etika untuk konsultasimelalui internet. Petunjuk-petunjuk memantapkan standar yang sesuai unruk penggunaan komunikasi lewat internet dan digunakan untuk menghubungkandengan kode etik dan standar praktek konsutasi online (Nurfitriyani, 2011)
      Oleh karena itu, isu etik dan legal teknologi informasi dalam bimbingan dan konseling sangat berpengaruh penting terhadap unjuk kerja seorang konselor, dan keberlangsungan proses pelayanan guna tercapainya tujuan dalam proses konseling yaitu konseli mampu menentukan permasalahannya sendiri, mengembangkan potensi, dan tentu saja mandiri.

Sumber :
 _________. The Practice of Internet Counseling. [internet]. Tersedia : http://www.nbcc.org/Assets/Ethics/internetCounseling.pdf. [7 Maret 2013]
Nurfitriyani. 2011. Isu Etik dan Legal Teknologi Informasi dalam Bimbingan dan Konseling. [online]. Tersedia di : http://www.scribd.com/doc/52444416/Isu-Etik-dan-Legal-Teknologi-Informasi-dalam-Bimbingan-dan-Konseling [6 Maret 2013]

0 komentar:

Posting Komentar