Rabu, 06 Maret 2013

Review Jurnal : Bimbingan dan Konseling dalam Konteks Pendidikan Formal ( Suatu Kajian Akademik ) "Hartono"


a.      Pendahuluan
Identifikasi Jurnal
1.      Penulis                : Hartono (Staf Pengajar Prodi BK FKIP Universitas   
                              Adi Buana Surabaya)
2.      Judul                   : “Bimbingan dan Konseling dalam Konteks
                                  Pendidikan Formal : Suatu Kajian Akademik”
3.      Tahun Publikasi  : Juli 2009
4.      Volume               : 10

b.      Ringkasan
Dari jurnal yang dipilih sebagai topik utama dalam pembahasan mengenai profesi bimbingan dan konseling yang terkait dengan isu-isunya, ringkasannya adalah sebagai berikut :
            Dari sudut pandang profesi, perkembangan bimbingan dan konseling di tanah air belum menunjukkan perkembangan yang signifikan sebagai profesi yang mandiri. Permasalahan yang terjadi di dalam konteks pendidikan formal diantaranya masih banyak guru pembimbing (konselor sekolah) yang tidak memiliki kompetensi sebagai seorang konselor (guru bukan lulusan bimbingan dan konseling), lalu untuk guru (latar belakang Non-BK) yang sedang menjabat sebagai kepala sekolah diberikan kebijakan oleh pemerintah (Depdiknas) untuk mengikuti bidang sertifikasi bimbingan dan konseling sebagai profesi, hal itu banyak mencederai kualitas layanan dalam pendidikan formal. Bimbingan dan konseling merupakan suatu kenisayaan. Keberadaannya dalam ranah pendidikan tentu saja perlu diperhatikan, terutama dalam pemilihan aktor (konselor) yang akan memberikan pengaruh terhadap perkembangan prilaku peserta didik (konseli).
            Jika melihat kondisi obyektif pendidikan formal, Indonesia belum memiliki komitmen terhadap pembangunan pendidikan. Hal itu bisa dibuktikan dengan penggugatan PGRI kepada pemerintah melalui Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2006 tentang APBN 2007 yang hanya mencantumkan 11,8% dari APBN, sedangkan tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 pasal 49 ayat 1 yang menyatakan bahwa anggaran pendidikan dialokasikan minimal 20% dari APBN dan 20%  dari APBD. Hal itu menunjukkan adanya pertentangan yang menyatakan inkonsistensi pemerintah dalam dukungan terhadap pendidikan.Walaupun demikian, upaya pengembangan kurikulum yang merupakan unjuk kerja pemerintah tetap dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.Dalam konteks pendidikan formal, bimbingan dan konseling memberikan kontribusi dalam pembentukan dan pengembangan kompetensi (softskill dan hardskill) lulusan lembaga pendidikan formal yang merupakan implementasi dari tujuan utuh pendidikan.
            Profesi bimbingan dan konseling di sekolah adalah suatu pelayanan bimbingan dan konseling yang diberikan oleh guru pembimbing (konselor sekolah) yang memiliki keahlian dalam bidang bimbingan dan konseling kepada peserta didik sebagai konseli. Upaya untuk menjadikan bimbingan dan konseling menjadi sebuah profesi, mulai dilakukan sejak didirikannya IPBI (Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia) di kota malang, 17 Desember 1975 dalam Konvensi Nasional Bimbingan dan Konseling yang pertama. Lalu pada 15-17 Maret 2001 di Bandarlampung, nama IPBI berubah menjadi ABKIN (Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia) dalam kongres IX dan Konvensi Nasional XII IPBI. Sebagai profesi, unjuk kerja bimbingan dan  konseling setidaknya memenuhi empat unsur, yaitu teori pokok, praktik baku yang tervalidasi, otonomi profesi, dan organisasi profesi yang kredibel.
            Untuk meng-upgrade unjuk kerja profesi bimbingan dan konseling khususnya di setting persekolahan, perlu dilakukan pengembangan profesionalitas dengan mengikuti kegiatan profesi yang bersifat ilmiah di antaranya: penelitian, seminar, lokakarya, workshop, pelatihan, diskusi panel, dan kegiatan sejenis yang berskala lokal, nasional, regional, maupun internasional.
            Hal tersebut tentunya merupakan faktor pendukung yang menentukan masa depan profesi bimbingan dan konseling. Karena profesi ini sangat membutuhkan bantuan berupa pendidikan (upaya-upaya peningkatan profesionalitas) yang layak, agar kelak mampu menjadi profesi mandiri.Oleh karena itu, para guru pembimbing (konselor sekolah) bersama-sama dalam organisasi profesi (ABKIN) dan organisasi fungsional (MGBK) melakukan upaya-upaya khusus dalam meningkatkan profesionalitas secara continue untuk mewujudkan bimbingan dan konseling sebagai profesi masa depan yang mandiri.

c. Inti Reviu
            Inti permasalahan yang diangkat sebagai topik dalam jurnal yang dipilih yaitu bagaimana profesi bimbingan dan konseling ini menjadi profesi yang mandiri namun memiliki berbagai macam permasalahan yang menjadi faktor penyebab terhambatnya perkembangan profesi bimbingan dan konseling, sehingga diadakannya upaya-upaya khusus guna memberikan pemantapan terhadap konselor sekolah (jika setting persekolahan) agar tidak mencederai konteks pemberian layanan terhadap konseli (peserta didik). Untuk pemberian analisis kritis, topik ini akan dikorelasikan dengan isu-isu yang berkaitan dengan teoritis, hubungan konselor dan konseli, dan berhubungan dengan profesi.
            Permasalahan yang pertama yaitu bagaimana kebijakan birokrasi persekolahan yang menugaskan kepada guru pembimbing (lulusan non-BK)  yang tidak memiliki kompetensi bimbingan dan konseling tanpa pendidikan dan pelatihan yang memadai yang akan menimbulkan pembelokkan ke arah polisi sekolah (school police), sehingga guru pembimbing (konselor) akan semakin dijauhi oleh peserta didik, karena mereka takut dengan guru pembimbing yang setiap harinya disibukkan untuk mengurusi kedisiplinan siswa.Jika dikaitkan dengan isu-isu teoritis, permasalahan diatas boleh jadi adanya kekeliruan guru pembimbing (non-BK) dalam menafsirkan tanggung jawab sebagai konselor yang dimana pada hakikatnya seorang konselor harus mampu untuk memberikan kesejahteraan terhadap konseli dengan mengembangkan kepribadian konselor yang dapat diterima oleh konseli. Selain itu, guru pembimbing (lulusan non-BK) tidak menunjukkan peran dan fungsi sebagai konselor yang pada hakikatnya seorang konselor berperan sebagai pendidik (penjaga norma,katalisator,pengajar,motivator dan innovator, fasilitator), pendamping, helper, dan tentunya sebagai seorang konselor yang utuh
            Ditinjau dari isu-isu yang berhubungan dengan profesi, permasalahan diatas menunjukkan adanya incompetensi (tidak menunjukkan kemampuan sebagaimana mestinya), tidak adanya pendidikan profesi (minimal lulusan S1 bimbingan dan konseling), dan tidak adanya lisensi sebagai bukti kewenangan yang dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengakui keahliannya sebagai seorang konselor yang professional.
            Permasalahan yang kedua, melihat kondisi obyektif pendidikan formal, implementasi KTSP yang didasarkan pada peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang standar isi, dimana pengembangan diri sebagai salah satu materi kurikulum SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang bersifat non-mata pelajaran yang bertujuan memberikan kesempatan kepada subyek didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minatnya melalui kegiatan pelayanan konseling dan kegiatan ekstrakulikuler, yang mengundang wacana public pro dan kontra yang berakar pada terjadinya kekeliruan dalam menafsirkan makna pengembangan diri. Hal tersebut haruslah dihindari dampaknya yang membawa konselor yang tidak menggunakan materi pelajaran sebagai konteks layanan, ke dalam wilayah layanan guru yang menggunakan mata pelajaran sebagai konteks pelayanan. Dengan kata lain, sesungguhnya penanganan pengembangan diri lebih banyak terkait dengan wilayah layanan guru. Oleh karena itu perlu dirajutkan ke dalam pembelajaran yang mendidik yang menggunakan mata pelajaran sebagai konteks layanan.Meskipun demikian, guru pembimbing (konselor sekolah) juga diharapkan untuk berperan serta dalam bingkai layanan yang komplementer dengan layanan guru, bahu membahu dengan guru termasuk dalam pengelolaan kegiatan ekstra kulikuler.
            Jika dihubungkan dengan isu-isu yang berhubungan dengan teoritis seyogyanya adanya kerjasama antara guru pembimbing (konselor sekolah) dengan guru mata pelajaran lain yang mengacu pada satu tujuan yaitu bersama-sama untuk membangun karakter peserta didik menuju kemandirian yang mampu memberikan manfaat bagi bangsa.
            Dalam Jurnal yang dibahas ini, dinyatakan pula bahwa bimbingan dan konseling sebagai profesi yang mandiri.Di dalamnya terdapat konselor dan konseli sebagai aktor dalam memainkan peran layanan bimbingan dan konseling.Konselor pun harus melakukan berbagai upaya-upaya khusus guna meningkatkan profesionalitas dirinya dalam mengembangkan unjuk kerjanya.Upaya-upaya tersebut yaitu mengikuti kegiatan profesi yang ilmiah seperti penelitian, seminar, lokakarya, workshop, pelatihan, diskusi panel, dan kegiatan sejenis yang berskala lokal, nasional, regional, maupun internasional.
            Ditinjau dari isu-isu teoritis, hal diatas merupakan salah satu faktor pendukung konselor untuk mengetahui penggunaan tehnik-tehnik dalam penguasaan beberapa tehnik yang dilakukan dalam konteks layanan guna memberikan kemudahan pada saat proses bimbingan dan konseling berlangsung. Tidak hanya itu, dengan meningkatkan profesionalitas hal itu menunjukkan untk meningkatkan rasa tanggung jawab seorang konselor untuk selalu meng-upgrade kepribadiannya sebagai seseorang yang dapat diterima oleh konseli.
            Dengan terciptanya pemantapan profesionalitas diatas yang dilakukan secara berkesinambungan, kemungkinan besar untuk masa depan bimbingan dan konseling yang mandiri akan dapat ditempuh dengan waktu yang realatif cepat.

d.   Kelebihan dan Kekurangan
            Kelebihan dari jurnal yang diangkat ini dari sudut pandang mahasiswa cukup mudah untuk dipahami karena bahasa yang tidak terlalu rumit, bahasan yang mendasar serta tidak jauh dari apa yang diutarakan dalam abstrak, dan juga penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar yang memudahkan pembaca dalam memahami jurnal tersebut. Dalam jurnal ini dijelaskan secara mendasar bagaimana perkembangan profesi bimbingan dan konseling di tanah air khususnya dalam konteks persekolahan yang menjadi gagasan utama pembahasan reviu jurnal.Tidak hanya itu, dijelaskan pula kondisi subyektif pendidikan formal yang didukung oleh beberapa sumber, lalu dijelaskan pula bimbingan konseling sebagai profesi dan berbagai upaya-upaya konselor untuk meningkatkan profesionalitas sebagai seorang konselor yang utuh, memberikan makna bahwa profesi bimbingan dan konseling adalah profesi yang mandiri.
            Namun, ada pula kekurangan dari jurnal yang dijadikan bahan reviu ini, antara lain masih ada kata-kata yang asing (belum dapat dipahami oleh kalangan mahasiswa pada umumnya), masih ada kekeliruan dalam pengetikan pula, disini kata yang belum saya pahami yaitu “pengejawantahan”. Namun kata itu saya akui sudah banyak mahasiswa yang mengetahui arti dari kata tersebut, khususnya mahasiswa tingkat dua atau tiga.
            Secara keseluruhan, konten dari jurnal ini dapat dikatakan mendasar dalam artian mampu dipahami oleh mahasiswa S1 bimbingan dan konseling khususnya yang baru memasuki tingkat satu.Berbeda dengan sumber bacaan lainnya yang cenderung memiliki tingkat bahasa dan penafsiran yang belum diketahui sepenuhnya oleh mahasiswa tingkat satu. Terdapat kelebihan dan kekurang dari jurnal ini, akan tetapi jurnal ini sangat cocok untuk bahan pembahasan mendasar yang diberikan kepada mahasiswa tingkat satu.


e.    Kesimpulan
Bimbingan dan Konseling sebagai profesi merupakan sebuah keniscayaan (harus ada) dalam ranah pendidikan formal.Profesi yang memandirikan ini sangat berperan penting dalam ranah pendidikan formal pada khususnya dalam mengembangkan prilaku, potensi, minat, serta bakat peserta didik.Permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam profesi bimbingan dan konseling mulai dari pembelokkan arti dari seorang konselor sekolah dikarenakan tidak adanya kompetensi bimbingan dan konseling dalam memberikan layanan-layanan yang diberikan kepada konseli. Sesuai dengan apa yang berada dalam isi jurnal ini, melalui upaya-upaya khusus untuk meningkatkan profesionalitas profesi konselor sekolah seperti penelitian, seminar, lokakarya, workshop, pelatihan, diskusi panel, dan kegiatan sejenis yang berskala lokal, nasional, regional, maupun internasional, perlu untuk selalu dikembangkan sebagai program utama yang menjadi proses dalam peningkatan profesionalitas konselor sekolah. Oleh karena itu, disini sangat perlu adanya kontribusi dari seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengembangan pendidikan.Tidak hanya sekedar berkontribusi dalam tersurat saja, namun perlu adanya tindak nyata untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di dalam profesi bimbingan dan konseling ini perihal isu-isu yang terkait dengan bimbingan dan konseling itu sendiri.

0 komentar:

Posting Komentar